Sunday, April 02, 2006

Obrolan Makan Siang

Makan siang kami kali ini ikan, lumayan enak, bukan karena ana yang masak namun karena memang kami sudah lapar menunggu matangnya nasi.
Setelah makan siang tadi seorang akh bercerita kalau tadi di kuliah ada seorang Syeikh yang mengatakan bahwa 'Amaliyah Isytisyhadiyah' yang dilakukan di Palestina adalah sia-sia saja dan termasuk bunuh diri, karena statemen itu akh ini mengatakan pada Syeikh: "Bukahkah ada ulama yang membolehkan hukum Isitisyhad ini ya Syeikh? Tapi Syeik balik bertanya : "Siapa yang membolehkan?" Lalu akh ini mengatakan salah satunya adalah Syeikh Ahmad Yasin. Mau tahu komentar Syeikh? "Ah, Ahmad Yasin itukan orang IM.
Lalu diskusi beralih ke kami berlima, dua ikhwah sepakat kalau amaliyah istisyhad tersebut termasuk jihad dan dua akh yang lain mengatakan tidak setuju dengan pendapat ini, satu akh ikut berkomentar sesekali. Dua akh yang mengatakan tidak setuju dengan amaliyah yang dilakukan di palestina ini mengatakan :"Bahwa apa yang dilakukan di Palestina berbeda dengan bagaimana sikap atau apa yang dilakukan sahabat ketika mengorbankan dirinya dalam peperangan untuk membuka pintu pertahanan musuh atau melindungi Rosulullah, karena yang dilakukan di Palestina adalah mereka memasang bom di tubuhnya dan meledakkan tubuhnya tanpa mengadakan perlawanan, dalam artian mereka bunuh diri, dan menjatuhkan diri mereka dalam kebinasaan, sedangkan yang dilakukan oleh sahabat adalah mengorbankan dirinya dengan perlawanan walau akhirnya juga mati.

Nah kenapa 'Amaliyah Pemuda Palestina' tidak dikatakan syahid sedangkan Sahabat Ra jelas mendapat syahid? Ini pendapat kelompok pertama.
Selanjutnya dua ikhwah lainnya yang tidak setuju dengan pendapat dua akh sebelumnya, mereka mengatakan bahwa apa yang dilakukan di palestina adalah sebuah jihad dan yang mati karena melakukan amaliyah tersebut di sebut sebagai syuhada, dengan dalil sebagai berikut : Ana terlebih dahulu menyebutkan dalil yang membolehkan, setelah itu ana akan menyebutkan dalil yang menolak pendapat ini.

Dalil yang membolehkan amaliyah ini adalah :
1. Imam Al-Jashosh Al-hanafi dalam kitabnya : Ahkamul Quran dalam tafsir ayat (ولاتلقوا بايديكم إلى التهلكة ) Ayat ini Menurut Abu Ayub Al-Anshori maksudnya adalah:" Bagi mereka yang meninggalkan Jihad. Dan begitu juga riwayat dari Ibnu Abbas, Huzaifah, Al-Hasan, Qotadah dan Al-Dhohak. Dan juga menurut Al-barro bin 'Azib dan Ubaidah Al-Salmani ayat ini maksudnya : berputus asa dari ampunan Allah denagn melakukan kemaksiatan.

2. Imam Al-Qurthubi Al-Maliki dalam tafsirnya : Ulama berbeda pendapat tentang orang yang menceburkan dirinya tanpa berpikir lagi dalam peperangan sehingga ia sendirian menghadapi musuh. Berkata Al-Qosim bin Mukhiroh dari Ulama Maliki : "Tidak mengapa seseorang sendirian menghadapi tentara yang besar jika ia mempunyai kekuatan, dan Allah maha mengetahui niat ikhlasnya. Jika tidak demikian maka ia telah membinasakan dirinya". Diriwayatkan dalam hadist dalam Shohih Muslim seseorang berkata kepada Nabi SAW. : "Apa pendapatmu ya Rosulallah jika aku terbunuh di jalan Allah dengan sabar dan mengaharap ampunan Allah?" Jawab Nabi : "Engkau mendapatkan Surga , lalu orang tadi menenggelamkan dirinya pada musuh sehingga tewas.

3. Diriwayatkan Oleh Imam Ibnu Katsir dan Imam Thobari bahwa seseorang berkata kepada Al-Barro bin 'Azib Al-Anshori : إن حملت على العدوفقتلوني : أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة؟ قال : لا, قال الله لسوله : ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك )
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatwanya dalam peperang melawan tatar memberikan dalil dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang cerita Ashabul ukhdud, bahwa seorang pemuda menyuruh untuk membunuh dirinya demi kemaslahatan agama. Ibnu Taimiyah berkata : "Maka karena hal inilah ulama 4 mazhab membolehkan menceburkan diri dalam barisan kaum kuffar jika dalam perkiraannya musuh akan membunuhnya apabila dalam yang demikian itu ada kemaslahatan untuk kaum muslimin. (Majum' fatawa 28/540).

5. Hal senada disampaikan oleh Imam Syaukani dalam tafsirnya Fathul Qodir 1/ 262 Cet. Darul Wafa Mesir, Silahkan dibuka dan dibaca.

Dalil-dalil ini ditolak oleh kalangan yang tidak membolehkan amaliyah ini dengan dalil berikut:

1. Dalil terkuatnya adalah : bahwa asal hukum ini adalah firman Allah : ولا تقتلوا أنفسكم إنالله كان بكم رحيما Bahwa tidak boleh seorang mukmin membunuh dirinya sendiri. Artinya yang dilakukan di Palestina adalah dunuh diri semata. Tidak mendapatkan ganjaran sebagai syahid.

2. Apa yang dilakukan tidak sama dengan yang dilakukan sahabat, bahwa sahabat ra. melakukan perlawanan dan yang membunuhnya adalah musuh.
3. Dalil Ashabul ukhdud adalah' syar'u manqoblana', atau syariat sebelum kita (islam) apakah juga sebagai syariat untuk kita?.
Obrolan kami berlanjut, kelompok ikhwah yang mendukung amaliyah ini mengatakan bahwa tidak setuju kalau apa yang di lakukan pemuda dan pemudi Palestina tersebut adalah dianggap bunuh diri saja, memang benar mereka mengorbankan dirinya, namun bukan bunuh diri begitu saja, mereka mengorbankan dirinya untuk membunuh orang yahudi demi mempertahankan agama dan negara mereka tercinta, dan itu hanya cara yang bisa mereka lakukan, dan terbukti mampu membunuh musuh dan membuat kelompok yahudi gentar, karena musuh tidak tahu kalau bom itu berada di tubuhnya, berbeda kalau mereka mengadakan perlawanan dengan menggunakan pistol atau membawa bom dalam tas, sebelum mereka melakukan penyerangan terhadap kelompok Yahudi mungkin ia yang terlebih dahulu terkena tembakan atau ditangkap sebelum meledakan bom di dalam tasnya, namun ketika bom tersebut berada di tubuhnya orang yahudi akan berpikir terlebih dahulu untuk menangkapnya dan mereka tidak mengetahui jika bom tersebut berada di tubuh pelaku. Bagaimana ketika itu kelompok yahudi membunuh Syeikh Ahmad Yasin dari HP nya. Ana rasa kelompok HAMAS atau Izzuddin Al-Qosam lebih cerdas untuk memikirkan hal ini ketimbang ana yang belum selesai S1.

Kemudian kalau dikatakan mereka bunuh diri saja, ana juga kurang sepakat karena jelas berbeda ketika seorang bunuh diri karena tidak jadi nikah, atau bangkrut usaha atau putus asa dari rahmat Allah, dengan mereka mengorbankan dirinya untuk kepentingan agama dan membunuh juga musuh Allah.
Tentang perbedaan yang dikatakan kelompok kedua, bahwa Sahabat yang menjatuhkan dirinya kebarisan musuh lalu terbunuh atau dibunuh musuh dengan pemuda palestina yang menjatuhkan diri ke barisan musuh lalu meledakan diri disana, menurut ana tidak ada perbedaan sama sekali atau hal itu sama saja, samanya dimana? Mereka sama-sama pasti mati dan terbunuh, dan kedua-duanya juga sama, mereka membunuh musuh dan tidak mati sia-sia. Dan semoga sama–sama mendapatkan surga Allah. Amiin.
Tentang ayat : "Janganlah kalian menjatuhkan diri dalam kebinasaan", dan ayat : "Janganlah kalian membunuh diri kalian", hendaklah coba kita melihat kembali buku tafsir apa maksud dari ayat tersebut, bagaimana ulama mentafsirkannya.

Semua orang boleh berpendapat, namun pendapat yang benar tergantung antum yang menilai. Silahkan komentar antum kita nantikan.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home